News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 2020

2 Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Sholat Ied saat Wabah, Boleh di Lapangan jika Kondisi Sudah Terkendali

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. beserta Kepala Staf Angkatan dan pejabat teras Mabes TNI dan Angkatan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1440 H / 2019 M bersama ribuan Prajurit TNI serta warga masyarakat sekitar, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2019). Sholat Idul Fitri di Mabes TNI mengangkat tema ?Dengan Hikmah Idul Fitri 1440 H / 2019 M Kita Tingkatkan Iman dan Taqwa Prajurit dan PNS Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI?. Bertindak selaku Khotib DR. H. Andian Parlindungan, MA dan Imam DR. H. Idris Ismail. (Puspen TNI)

TRIBUNNEWS.COM - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sholat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19, boleh di lapangan atau masjid khusus kota terkendali.

Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Ied selama wabah.

Ada dua opsi yang dikeluarkan oleh MUI terkait aturan sholat Ied saat Covid-19 melanda.

MUI membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

• Salat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Fatwa yang Dikeluarkan MUI: Berjamaah Atau Sendiri

• Jalankan Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi Virus Corona, Simak Anjuran MUI Agar Tetap Aman Beribadah

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Salah satu keluarga muslim saling maaf memaafkan seusai melaksanakan salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1440 H di Taman Alun-Alun Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). Seusai melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, mereka bersilaturahmi ke sanak keluarga dan melakukan ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal untuk mendoakan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) ()

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini