TRIBUNNEWS.COM - Shariah Compliance Tafakul Keluarga Anggota Fatwa MUI Pusat, ustaz Satibi Darwis menyampaikan, Nabi Muhammad SAW sering melakukan Itikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Saat pandemi virus corona, pemerintah menganjurkan untuk melakukan Itikaf di rumah.
Lalu, bagaimana hukum Itikaf di rumah bagi laki-laki?
Berikut hukum Itikaf bagi laki-laki, dan ketentuan Itikaf di rumah yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com:
Pendapat pertama
Berdasarkan mahzab Syafii dan Hambali, laki-laki tidak boleh Itikaf kecuali di masjid.
Artinya, Itikaf hanya bisa dikerjakan di masjid saja.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab Jilid 6 halaman 478.
Baca: Doa Nuzulul Quran yang Jatuh pada 17 Ramadhan, serta Amalan dari Baca Al Quran hingga Itikaf
Imam Nawawi mengatakan:
"Dan tidak sah Itikaf dari seorang laki-laki, kecuali dalam masjid."
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Pendapat kedua
Dijelaskan dalam Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187, pandangan ini membolehkan Itikaf bagi laki-laki dilakukan di rumah.
Kitab ini menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki.
Beliau berpandangan, boleh beriktikaf selain di masjid.
Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang beriktikaf di rumah.
Ketentuan Itikaf di Rumah
Pertama, Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid di rumahnya.
Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.
Kedua, seseorang yang beriktikaf harus multazim.
Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut.
Kecuali jika ada uzur untuk di keluar dari tempat itu.
Ketiga, harus sibuk dengan tilawah, zikir, salat, di tempat tersebut.
Sehingga, dapat tercapai tujuan dari Itikaf.
(Tribunnews.com/Nuryanti)