TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah termasuk kewajiban bagi seorang muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan.
Allah SWT memerintahkan untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Berikut syarat, waktu, dan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
Zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.
Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Waktu Zakat Fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah, sebaiknya mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.
Melaksanakan zakat fitrah sebaiknya sebelum hari raya, agar kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Hukumnya haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.
Baca: Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arti dan Latinnya
Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Jumlah Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu sesuai dengan makanan pokok kita di Indonesia yakni beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.
Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)