TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020).
Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.
Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.
PP Muhammadiyah juga menjelaskan tata cara salat Idul Fitri di rumah sama dengan salat Idul Fitri di lapangan.
Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah sehingga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.
Baca: Fatwa MUI Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H, Bisa Jamaah, Munfarid, Begini Tata Caranya
Berikut isi poin-poin edaran dari PP Muhammadiyah yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid:
- Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
-
Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.
-
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.
Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri 2020/1441 H di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah
-
Pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.
Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.
-
Dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32].
Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini. Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya.
(Tribunnews.com/Mohay)