TRIBUNNEWS.COM - Muhammadiyah keluarkan edaran tuntunan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah, ini penjelasan lengkapnya.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, Muhammadiyah mengeluarkan aturan untuk menunaikan sholat Ied di rumah saja.
Banyak masyarakat awam yang masih belum paham terkait hukum melaksanakan sholat Ied di rumah karena wabah, berikut rincian lengkapnya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
• POPULER Pelaksanaan Sholat Ied di Tengah Wabah, MUI Sebut Boleh di Lapangan untuk Kawasan Terkendali
• Tak Hanya MUI, Edaran Muhammadiyah Juga Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah
Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.
Berikut isi urat edaran tersebut selengkapnya:
Hukum shalat Idul Fitri
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.