TRIBUNNEWS.COM - Iktikaf merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW di akhir bulan Ramadhan.
Definisi Iktikaf secara syariat yakni berdiam diri dengan tata cara khusus yang disertai dengan niat.
Hukum Iktikaf adalah sunah, yang bisa dikerjakan kapanpun, termasuk waktu-waktu yang diharamkan shalat.
Pemerintah menganjurkan untuk melaksanakan Iktikaf di rumah saat pandemi virus corona.
Hal itu untuk mencegah penularan virus corona dari satu jemaah ke jemaah lainnya, apabila dilakukan di masjid.
Hal yang utama bagi orang yang berIktikaf yaitu menyibukkan diri dengan ketaatan ibadah.
Seperti melaksanakan shalat, bertasbih, berdzikir, membaca Al Quran dan menyibukkan diri dengan ilmu seperti belajar.
Melakukan kegiatan tersebut tidak ada yang dihukumi makruh, dan tidak ada hal yang menyalahi keutamaan.
Berikut sunah saat melakukan Iktikaf, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Menyibukkan diri dengan melaksanakan ketaatan pada Allah.
Kegiatan yang dilakukan seperti berdzikir, membaca Al Quran dan berdiskusi ilmu agama.
Sebab, mengerjakan hal-hal tadi akan menuntun kepada maksud dari pelaksanaan Iktikaf.
2. Berpuasa
BerIktikaf dalam keadaan berpuasa itu lebih utama dan semakin kuat dalam memeangi hawa nafsu.
Selain itu, juga dapat memfokuskan pikiran dan menyucikan hati.
3. Melakukan Iktikaf di masjid Jami’, yaitu masjid yang digunakan untuk shalat Jumat.
4. Tidak berbicara kecuali perkataan yang baik.
Maka, jelas sekali dilarang mengumpat, menggunjing, adu domba, dan perkataan yang tidak ada gunanya.
Panduan Iktikaf ini tentu dimaksudkan ketika melaksanakan pada siang hari.
Ketentuan Iktikaf di Rumah
Shariah Compliance Tafakul Keluarga Anggota Fatwa MUI Pusat, ustaz Satibi Darwis menyampaikan, beriktikaf boleh dilakukan selain di masjid.
Hal itu dijelaskan dalam Badzlul Majhud Jilid 6 halaman 187.
Kitab ini menyampaikan pandangan Muhammad bin Umar bin Lubaba yang menganut mahzab Maliki.
Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang beriktikaf di rumah.
Pertama, Iktikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid di rumahnya.
Jadi, rumahnya selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.
Kedua, seseorang yang beriktikaf harus multazim.
Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut.
Kecuali jika ada uzur untuk di keluar dari tempat itu.
Ketiga, harus sibuk dengan tilawah, zikir, salat, di tempat tersebut.
Sehingga, dapat tercapai tujuan dari Iktikaf.
Penjelasan Muhammadiyah
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Iktikaf menjadi amalan sunah di bulan Ramadhan.
Iktikaf dilakukan dengan cara berdiam diri terutama di sepertiga bulan yang akhir dengan niat ingin mendekatkan diri kepada Allah.
Anggota divisi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein menyampaikan, Iktikaf bisa dilakukan di rumah.
Ia menganjurkan agar dilakukan di tempat yang biasa digunakan untuk menjalankan shalat.
Sebab, agar tempat tersebut terjaga kebersihannya dari najis.
Semua amalan Iktikaf dari tadarus, kajian-kajian agama, membaca buku, zikir, salat sunah, bisa dilakukan di rumah.
Fuad menyebut, setelah pandemi Covid-19 berakhir, pelaksanaan ibadah harus kembali normal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)