Asrorun mengatakan ketentuan pertama adalah zakat tersebut ditujukan untuk kepentingan mustahiq secara langsung yang terdiri dari 8 golongan.
Antara lain muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnusabil, dan atau fisabilillah.
Baca: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf
Asrorun melanjutkan, zakat berbentuk uang tunai juga diperolehkan untuk kepentingan modal kerja, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahiq.
"Pemanfaatan harta zakat juga boleh dibersifat produktif, seperti kepentingan stimulus kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.
Asrorun menambahkan, zakat juga bisa digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi kepentingan tenaga medis saat menangani korban Covid-19.
Atau keperluan lain seperti kepentingan disinfeksi, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid-19.
Terakhir Asrorun menganjurkan untuk zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktunya.
"Sebelum satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab."
"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang tedampak Covid-19," tandasnya.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya dapat diunduh >>> DI SINI <<<.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)