News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Keterangan Fikih Tidak Harus Ada Ijab Kabul, Pembayaran Zakat Tak Diwajibkan Bertemu Secara Fisik

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembayaran zakat - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan pembayaran zakat tidak diwajibkan bertemu secara fisik.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan pembayaran zakat tidak diwajibkan bertemu secara fisik.

Hal ini mengacu aturan fikih yang tidak mengharuskan adanya proses ijab kabul dalam proses pembayaran zakat itu sendiri.

"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik, di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kobul, secara fisik bertemu," kata Asrorun, dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (18/5/2020).

Oleh karena itu, MUI meminta kepada lembaga-lembaga pengumpul zakat (amil zakat) untuk menyediakan layanan pembayaran secara digital untuk umat Islam menunaikan kewajiban zakat.

"Memfasilitasi pembayaran digital serta meminimalisir interaksi secara fisik," imbuhnya.

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Waktu Membayar yang Tepat Serta Golongan Penerima

Asrorun juga memberikan imbauan kepada amil zakat selalu proaktif mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan memerhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Disamping itu Asrorun menambahkan, amil zakat dinilai perlu secara kreatif untuk diagnosis kebutuhan mustahiq (penerima zakat).

"Dengan harapan harta zakat yang diberikan menjadi solusi substantif atas masalah yang dihadapi (pademi (Covid-19)."

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatan mustahiq yang sedang terbaring sakit, baik terkena Covid-19 maupun sakit yang lain. Atau masalah kebutuhan pokok dan juga masalah ekonominya," kata Asrorun.

Baca: 3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Berikut Jumlah dan Waktu Pelaksanaannya

MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Asrorun dalam kesempatan yang sama menegaskan, zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

"Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, salah satu dampak serius yang butuh penanganan kita disamping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi."

"Karena itu komisi fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," ungkap Asrorun.

Meskipun demikian, MUI tetap memberikan sejumlah ketentuan-ketentuan untuk mengatur pemanfaatan tersebut.

Asrorun mengatakan ketentuan pertama adalah zakat tersebut ditujukan untuk kepentingan mustahiq secara langsung yang terdiri dari 8 golongan.

Antara lain muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnusabil, dan atau fisabilillah.

Baca: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf

Asrorun melanjutkan, zakat berbentuk uang tunai juga diperolehkan untuk kepentingan modal kerja, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahiq.

"Pemanfaatan harta zakat juga boleh dibersifat produktif, seperti kepentingan stimulus kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.

Asrorun menambahkan, zakat juga bisa digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi kepentingan tenaga medis saat menangani korban Covid-19.

Atau keperluan lain seperti kepentingan disinfeksi, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Terakhir Asrorun menganjurkan untuk zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktunya.

"Sebelum satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab."

"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang tedampak Covid-19," tandasnya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya dapat diunduh >>> DI SINI <<<.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini