TRIBUNNEWS.COM - Dalam keadaan pandemi saat ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir ini dikeluarkan pada Kamis (14/5/2020).
Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah memperbolehkan melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah jika kawasannya masih belum bebas dari pandemi Covid-19.
Daerah yang belum aman untuk orang dapat berkumpul diharapkan meniadakan salat Idul Fitri di lapangan dan mengganti di rumah masing-masing.
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya
PP Muhammadiyah juga menjelaskan tata cara salat Idul Fitri di rumah sama dengan salat Idul Fitri di lapangan.
Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah sehingga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.
Berikut cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah dilansir Instagram Lensa Muhammadiyah, @lensamu pada Senin (18/5/2020):
Pelaksanaan salat
- Salat dilakukan dua rakaat tanpa azan, iqamat, bacaan ash-shalatul jami'ah
- Tanpa disertai salat sunat baik sebelum maupun sesudahnya
Takbir
- Pada rakaat pertama sesudah takbiratul-ihram tujuh kali
- Pada rakaat kedua setelah takbiratul qiyam sebanyak lima kali.
- Takbir dengan mengangkat tangan pada semua takbir
Baca: Berikut Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai dengan Fatwa MUI
Bacaan salat
- Sesudah al-fatihah Imam membaca surah al-A'laa atau Qaaf pada rakaat pertama
- Rakaat kedua membaca surah al-ghaasiyah atau surah Qamar atau sesuai kemampuan Imam di keluarga masing-masing.
Khutbah
- Dilakukan setelah salat Idul Fitri
- Hanya satu kali khutbah
- Tidak diselingi dengan duduk diantara dua khutbah
- Khutbah dimulai dengan tahmid, tidak dengan takbir
- Tapi dalam khutbah banyak diselingi dengan takbir
- Pada akhir khutbah berdoa dengan jari telunjuk menunjuk keatas sebagaimana pada khutbah Jumat
Baca: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Berikut isi poin-poin edaran dari PP Muhammadiyah yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid:
- Hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih di bawah ini dan tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
- Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu.
- Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.
- Pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.
(Tribunnews.com/Mohay)