TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajibnya.
Berikut syarat bagi pemberi zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Jumlah Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu sesuai dengan makanan pokok kita di Indonesia yakni beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.
Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Penerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat fitrah tersebut.
Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
3. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak. Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.
Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
4. Gharim atau Gharimin
Gharim merupakan orang yang memiliki banyak utang.
Golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan, yang terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
- Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.
Mualaf berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat fitrah yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar.
Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat fitrah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau tidak.
8. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat fitrah apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
(Tribunnews.com/Nuryanti)