Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Allah SWT memerintahkan untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.
Baca: Quraish Shihab: Islam Tidak Memaksakan Umatnya untuk Melaksanakan Ibadah di Tengah Wabah
Baca: Kelar Ramadan Tubuh Malah Melar, Simak Tips Menjaga Berat Badan Selama Ibadah Puasa
Baca: Amalan Sunah di Malam Lailatul Qadar: Perbanyak Ibadah, Sedekah, dan Melaksanakan Iktikaf di Masjid
Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.
Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)