TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Menurutnya, orang yang lupa tersebut tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.
Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Minggu (17/5/2020).
Baca: Mudahkan Ibadah Dari Rumah, BRI Hadirkan Layanan Pembayaran Zakat Secara Daring
Baca: Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Disertai Besaran Zakat dan Bacaan Niat
Baca: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Sekeluarga dalam Lafal Latin dan Arti Disertai Nominal Zakat Fitrah
Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah saja.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.
Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristighfar lah, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Waktu Zakat Fitrah
Berikut waktu dan syarat mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
Orang yang wajib membayar zakat fitrah, sebaiknya mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.
Melaksanakan zakat fitrah sebaiknya sebelum hari raya, agar kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Hukumnya haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Besaran Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Baca: Ketentuan Bayar Zakat Fitrah 2020 dengan Uang atau Beras, Disertai Bacaan Niat dan Doa
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya
Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Baca: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Baca: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf
Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
(Tribunnews.com/Nuryanti)