TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.
Baca: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya
Baca: Ciri-ciri Orang yang Mendapat Lailatul Qadar, Berikut Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Di mana salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, salat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Tasbih di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Ketentuannya
Baca: Niat dan Doa setelah Salat Tahajud, Dilengkapi Tata Cara, Bacaan Zikir, hingga Keutamaannya
Berikut panduan dan ketentuan salat Idul Fitri di rumah dikutip dari laman MUI:
- Salat Idul Fitri di rumah dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
- Apabila salat Idul Fitri dilakukan berjamaah, memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.
2. Sebelum salat, disunnahkan banyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
3. Kemudian salat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan ash-shalata jami‘ah.
4. Kemudian membaca niat salat Idul Fitri:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
5. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
6. Lanjut membaca doa iftitah.
7. Membaca takbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
8. Membaca surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan dengan surah pendek dalam Alquran.
9. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri kembali seperti shalat biasa.
10. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunnahkan mengucap takbir sebanyak lima kali dan sambil mengangkat tangan.
11. Membaca surah Al-Fatihah, dan diteruskan dengan membaca surah pendek lainnya.
12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
13. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
- Seusai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khutbah.
- Namun apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.
Baca: Acara TV Ramadhan, TRANS 7 Tawarkan Program Spesial yang Kisahkan Perjalanan Hidup Para Nabi
Baca: Acara TV Ramadhan GTV Hadirkan Program Spesial, Syair Ramadan hingga Big Movies Platinum Sahur
- Apabila salat Idul Fitri dilakukan secara sendiri (munfarid) maka memiliki ketentuan yang berbeda:
1. Membaca niat salat Idul Fitri secara sendiri:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
3. Melangsungkan Shalat Idul Fitri sama dengan panduan saat berjamaah.
4. Tidak terdapat khutbah.
Fatwa tersebut sudah berlaku, sejak Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadhan lalu.
Namun akan disempurnakan di kemudian hari apabila dibutuhkan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)