TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim.
Menurutnya, zakat fitrah diutamakan disalurkan kepada tetangga sekitar yang membutuhkan.
Meskipun golongan penerima zakat tidak disebutkan secara khusus harus seorang muslim.
"Tidak secara khusus disebut semacam itu, tapi tentu saja diutamakan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).
"Artinya orang-orang terdekat di sekitar kita adalah orang yang seiman seagama," jelasnya.
Namun, zakat fitrah yang dibayarkan juga bisa diberikan kepada orang non muslim yang membutuhkan.
Asalkan, warga sekitar yang beragama muslim tidak mau menerima zakat fitrah.
"Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi.
Jika zakat fitrah diberikan kepada warga non muslim, maka tujuannya yakni untuk kemanusiaan.
Namun, tujuan dari pemberian zakat fitrah itu tergantung dari niat orang yang memberinya.
"Sebagai tujuan kemanusiaan, tapi kembali dari niat pemberi zakat itu."
"Jadi lebih orientasi kepada orang-orang yang muslim di sekitar kita," imbuhnya.
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya
Baca: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga, Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat.
Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
3. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak.
Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.
Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
4. Gharim atau Gharimin
Gharim merupakan orang yang memiliki banyak utang.
Golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan, yang terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
- Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
- Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.
Mualaf berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat fitrah yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
6. Fisabilillah
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar.
Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat fitrah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau tidak.
8. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat fitrah apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
(Tribunnews.com/Nuryanti)