TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Mahfud MD mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pandemi virus corona.
Selanjutnya, melakukan halalbihalal juga dilakukan di rumah bersama keluarga.
"Dalam suasana pandemi Covid-19, mari kita laksanakan salat Ied dan berhalalbihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," ujarnya, dikutip dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Jumat (22/5/2020).
"Anjuran seperti ini sudah disampaikan secara kuat oleh pemerintah setelah membaca seruan-seruan seperti dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah," jelasnya.
Ia menyampaikan, anjuran untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah juga dilakukan negara lainnya.
"Bukan hanya di Indonesia anjuran salat di rumah ini dilakukan. Bahkan, masjid suci yang ada di Mekah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga ditutup demi menyelamatkan kaum muslimin dari penularan Covid-19," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, saya mengajak mari salat Ied di rumah dengan khusyuk," tambahnya.
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya
Baca: DOWNLOAD Panduan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Kaifiat Khutbah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Kembali Kepada Fitrah
Mahfud MD kembali mengimbau, agar masyarakat tak berkerumun saat Hari Raya Idul Fitri.
Meski di rumah saja, masyarakat bisa bersilaturahmi dengan keluarga melalui media komunikasi.
"Setelah itu, halalbihalal tak perlu berkerumun, tapi juga bisa melalui virtual."
"Tapi kalau dengan keluarga inti saja, bisa dengan membatasi waktu dan tetap menjaga jarak," imbuhnya.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, serta melakukan kegiatan ibadah.
Baca: Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu
Baca: Pemerintah Tidak Melarang Ibadah, Tapi Mengatur Peribadatan Sesuai Protokol Kesehatan
Baca: 8 Hal Remeh Ini Ternyata Bisa Mengurangi Pahala Ibadah Puasa Ramadan, Sebaiknya Dihindari
Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Baca: Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya
Baca: Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri, Memotong Kuhu hingga Pakai Wewangian dan Baju Terbaik
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)