TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.
Larangan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah salat Idul Fitri.
"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Baca: Warga Diminta Tidak Terima Tamu, Bermaaf-maafan saat Hari Raya Idul Fitri tak Harus Secara Fisik
Baca: Download Kumpulan Video Ucapan Selamat Idul Fitri 2020 Lengkap Arti Taqobalallahu Minna Wa Minkum
Ketentuan Salat Berjemaah atau Sendirian
Berjemaah
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sendirian
Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri Setelah Shalat Id di Rumah: Meraih Hari Esok yang Lebih Baik
Baca: Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Online, Gratis & Mudah, Cocok Update di Story!
Tata Cara Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
6. Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
9. Membaca Surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)