TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing.
Artinya khutbah dan shalat Ied dilakukan tidak seperti pada hari raya Idul Fitri pada umumnya, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan tertentu.
Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Khutbah dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri di rumah.
Kegiatan ibadah Idul Fitri bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.
Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dirumah dengan berjamaah bersama dengan anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya otensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri? Ini Waktunya yang Tepat
Baca: Salat Idul Fitri Diimbau Dilakukan di Rumah, Deretan Daerah Ini Juga Berikan Imbauan yang Sama
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri
Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan Salat Idul Fitri.
Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Kutbah Pertama
- Membaca takbir 9x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya.
Kutbah Kedua
- Membaca takbir 7x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya
- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).
Ketentuan Hukum:
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim;
- baik laki-laki maupun perempuan
- merdeka maupun hamba sahya
- dewasa maupun anak-anak
- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)
- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).
3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya, namun karena sedang dalam keadaan pandemi Covid-19, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah yang bisa dilakukan dari rumah.
Berikut Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah
1. Sebelum Salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. Saat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
4. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca Doa Iftitah.
6. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan:
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
7. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
9. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
seperti pada rakaat pertama.
10. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
11. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
12. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.
Baca: MPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Fatwa MUI soal Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Baca: Menteri Agama Ajak Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
- Mandi dan memotong kuku
- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
- Makan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri
- Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat
- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)