TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan shalat Idul Fitri di rumah.
Hal tersebut terdapat dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.
Idul Fitri 1441 H sendiri sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat, pada Jumat (22/5/2020).
Dalam sidang tersebut diputuskan masyarakat Indonesia akan berlebaran dan melaksanakan shalat Idul Fitri, pada Minggu (24/5/2020).
MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.
Baca: Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Minggu 24 Mei 2020 Sama dengan Muhammadiyah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Kembali Kepada Fitrah
Di mana shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.
Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.
Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi.
Diketahui, shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.
Shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sejatinya, shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.
Namun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.
Shalat Idul Fitri di rumah disebutkan dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).
Baca: Daftar Lengkap Film yang Tayang Selama Lebaran 2020 di TRANS TV, RCTI, SCTV, dan GTV
Berikut panduan dan ketentuan shalat Idul Fitri di rumah dengan dilakukan berjamaah:
1. Jumlah jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.
2. Sebelum shalat, disunahkan banyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
3. Kemudian shalat dimulai tanpa azan dan iqamah dengan seruan ash-shalata jami‘ah.
4. Kemudian membaca niat shalat Idul Fitri:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
5. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
6. Lanjut membaca doa iftitah.
7. Membaca takbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
8. Membaca surah Al-Fatihah, dan dilanjutkan surah pendek dalam Al-Qur'an.
9. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri kembali seperti shalat biasa.
10. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al-Fatihah disunahkan mengucap takbir sebanyak lima kali dan sambil mengangkat tangan.
11. Membaca surah Al-Fatihah, dan diteruskan membaca surah pendek lainnya.
12. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
13. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Setelah shalat Idul Fitri, khatib dianjurkan untuk melaksanakan khutbah.
Namun, apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau dalam pelaksanaannya di rumah tidak ada yang mampu, maka boleh tanpa khutbah.
Baca: Bantu Warga yang Tak Mudik Tetap Jalankan Tradisi Munjung Jelang Lebaran, Danar Bagikan Kisahnya
Baca: Istana: Silahturahmi Lebaran Bisa Dilakukan Secara Daring
Berikut panduan dan ketentuan shalat Idul Fitri di rumah dengan dilakukan sendiri (munfarid):
1. Membaca niat shalat Idul Fitri secara sendiri:
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
3. Melangsungkan shalat Idul Fitri sama dengan panduan saat berjamaah.
4. Tidak terdapat khutbah.
Fatwa tersebut sudah berlaku, sejak Rabu (13/5/2020) atau 20 Ramadhan lalu.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)