TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah pada Minggu (24/5/2020).
Imbauan tersebut juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Ketua MUI, Abdullah Jaidi menyampaikan, imbauan ini untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi.
"Salat Idul Fitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah darul mafasid muqoddamun 'ala jalbil masholih."
"Kita menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah," ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jumat (22/05/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
"Salat Jumat saja kita menyampaikan dapat dilakukan di rumah sendirian, itu yang wajib. Apalagi salat Idul Fitri yang sunah," jelas dia.
Baca: Jadwal Perjalanan KRL dan Bus Transjakarta Saat Idul Fitri
Baca: Tak Gelar Salat Idul Fitri 1441 H, Masjid Istiqlal Selenggarakan Takbir Akbar Virtual
Baca: 8 Tips Menjaga Kesehatan Selama Lebaran Idul Fitri 2020 di Era New Normal Menurut Pakar Gizi
MUI juga menyarankan salat Idul Fitri di rumah bagi daerah yang dinyatakan hijau.
Menurutnya, sulit untuk mengantisipasi berkumpulnya massa jika salat digelar di lapangan terbuka.
Sehingga, akan berdampak pada sulitnya menghindari kemudharatan seperti penularan Covid-19.
"Kita perlu bersabar, InsyaAllah akan diberikan yang terbaik jika kita bersabar," ungkap Jaidi.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi juga menyampaikan imbauan senada.
"Kami imbau, untuk salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksakan di rumah," terangnya.
Fachrul Razi berharap semua pihak taat pada aturan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Sehingga perkembangan Covid-19 ini dapat ditekan," jelasnya.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya
Baca: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Baca: Sambut Idul Fitri, Skuad Persib Dapat Libur Empat Hari
Tak hanya salat Idul Fitri, kegiatan takbiran juga diimbau untuk dilakukan di rumah saja.
"Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah, atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Fatwa MUI
Sebelumnya, MUI menyampaikan, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)