News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri, Disertai Niat dan Ketentuannya

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Berikut ini tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri, lengkap dengan niat dan ketentuannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020. 

Akan tetapi adanya pandemi virus corona (Covid-19) ini membuat umat Islam tidak dapat merayakan idul fitri seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 

Di mana berbagai tradisi saat ramadhan dan lebaran sementara terpaksa dilakukan di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020

Baca: Panduan Takbiran Idul Fitri saat Pandemi, Lengkap dengan Bacaan Takbir

Majelis Ulama Idonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.

Dalam fatwa tersebut juga terdapat tata cara melaksanakan shalat Id di rumah.

Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

Berikut ini ketentuan, tata cara shalat, niat hingga ketentuan menjalankan salat Idul Fitri baik secara berjamaah maupun sendiri sesuai panduan MUI dalam Fatwa No 28 Tahun 2020:

Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Ilustrasi Shalat-Pelaksanaan Khutbah Idul Fitri 1441 H/ 2020 M Bisa Dilakukan di Rumah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19

Dalam fatwa tersebut, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam, namun dengan syarat: 

1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Kendati demikian Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Adapun pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca: 20 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pengganti Silarutahmi di Tengah Pandemi

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Baca: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara
sendiri (munfarid).

1. Shalat Idul Fitri Berjamaah

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

 -Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

2. Shalat Idul Fitri Dilaksanakan Sendiri

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

-  Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri.

- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

- Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.

-  Tidak ada khutbah.

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H Beserta Tata Cara Pelaksanaannya Menurut MUI

Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.

Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Membaca tahmid (alhamdulillah)

c. Membaca shalawat Nabi SAW (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur'an

Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Membaca tahmid (alhamdulillah)

c. Membaca shalawat Nabi SAW (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin. 

Untuk lebih lengkapnya dapat mendownload Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di bawah ini:

LINK >>>>

(Tribunnews.com/Isnaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini