TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan ketentuan di kawasan Covid-19, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Pada umumnya, umat Muslim melaksanakan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri.
Namun pandemi virus corona yang belum bisa dikendalikan membuat suasana Idul Fitri tahun ini terasa berbeda.
MUI mengimbau masyarakat untuk mengerjakan shalat Ied di rumah masing-masing.
Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.
Ketentuan Hukum:
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim
- baik laki-laki maupun perempuan
- merdeka maupun hamba sahya
- dewasa maupun anak-anak
- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)
- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).
3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat ainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.
Juga kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dirumah dengan berjamaah bersama dengan anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya otensi penularan.
Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Baca: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Bahasa Indonesia: Menyentuh Hati Pengganti Silaturahmi
Baca: Niat Shalat Idul Fitri 1441 H, Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Berikut Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah
1. Sebelum Salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. Saat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
4. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca Doa Iftitah.
6. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan:
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
7. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
8. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
9. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Seperti pada rakaat pertama.
10. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
11. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
12. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri
Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan Salat Idul Fitri.
Kutbah yang dilaksanakan untuk shalat Idul Fitri ada dua, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Kutbah Pertama
- Membaca takbir 9x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya.
Kutbah Kedua
- Membaca takbir 7x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya
- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan shalat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat Ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunahkan melaksanakan shalat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau shalat sendiri maka ia shalat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan shalat Ied sendiri di rumah.
Baca: Naskah Khutbah Sholat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Panduan dan Ketentuannya
Baca: DPR: Jangan Ada Tindakan Represif Jika Ada Umat Islam Salat Idul Fitri di Lapangan
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
- Mandi dan memotong kuku
- Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
- Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri
- Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat
- Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
- Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)