TRIBUNNEWS.COM - Sujud merupakan bagian dari ibadah dalam agama Islam.
Dalam praktiknya, sujud dilakukan dengan berlutut serta meletakkan dahi ke lantai, seperti pada salat.
Namun perlu diketahui, sujud tak hanya dilakukan umat Islam ketika saat salat saja.
Ada empat macam sujud, yaitu sujud dalam shalat, sujud sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan? Ini Jadwal Awal Bulan Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah
Baca juga: Anjuran Berbuka Puasa dengan yang Manis-manis, Apakah Sesuai dengan Ajaran Islam?
Adapun dalam artikel ini, akan dibahas mengenai sujud tilawah.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan disebabkan adanya bacaan Al-Qur'an, yaitu bacaan ayat-ayat sajdah atau sajadah.
Ayat sajadah hanya terdapat dalam 15 ayat dalam al-Qur’an, namun jumlah ini masih diperselisihkan dikalangan para ulama.
Biasanya ada penandaan tertentu yang menunjukkan ayat tersebut adalah ayat sajdah.
Muhammadiyah dalam putusan tarjih menerangkan, ada 15 ayat sajdah, yakni, surat al-A’raf (7): 206, surat alRa’d (13): 15, surat al-Nahl (16): 50, surat al-Isra’ (17): 107, surat Maryam (19): 58, surat al-Hajj (22): 18, surat al- Hajj (22): 77, surat al-Furqan (25): 60, surat al-Naml (27): 26, surat al-Sajdah (32): 15, surat Shad (38): 24, surat Fushshilat (41): 38, surat al-Najm (53): 62, surat al-Insyiqaq (84): 21, dan surat al-Alaq (96): 19.
Baca juga: Bolehkah Menghirup Inhealer saat Berpuasa? Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Sengaja Mandi di Siang Hari saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Apakah Batal Puasanya?
Lantas bagaimana cara melakukan sujud tilawah?
Hukum sujud tilawah adalah sunah, berdasarkan hadis berikut,
“Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.” [HR. al-Bukhari].
Pada waktu melakukan sujud tilawah dibaca doa:
“Sajada wajhii lil-ladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam„ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi”,
Praktik Sujud Tilawah
Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, sujud tilawah bisa dilakukan di dalam maupun di luar shalat.
Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan sujud tilawah jika dilakukan di luar shalat adalah suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Di Luar Shalat
Jika dilakukan di luar shalat, yakni ketika membaca al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah maka
segeralah bersiap untuk melakukan sujud tilawah dimulai dengan niat dan disusul dengan takbir lalu sujud dengan membaca bacaan seperti yang dijelaskan di atas.
Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam dan kemudian melanjutkan bacaan al Quran.
Di Dalam Shalat
Jika dilakukan di dalam shalat berjama’ah, maka makmum harus mengikuti imam.
Jika imamnya melakukan sujud tilawah, makmum harus mengikuti, dan sebaliknya jika imam tidak melakukannya, makmum juga tidak boleh melakukannya.
Imam yang mau melakukan sujud tilawah hendaknya memberi tahu makmumnya dulu agar makmum tidak salah sangka dalam mengikuti imamnya.
Jika dilakukan dalam shalat sendiri, caranya juga sama, dan terserah mau melakukan sujud tilawah atau tidak.
Contoh mempraktekkan sujud tilawah dalam shalat berjama’ah, misalnya imam membaca salah satu ayat sajdah, maka di akhir ayat sajdah itu imam membaca takbir lalu sujud untuk melakukan sujud tilawah.
Setelah selesai membaca bacaan sujudnya, lalu membaca takbir untuk berdiri kembali meneruskan shalatnya.
Jika ayat sajadah berada di akhir surat, seperti di surat Al-Alaq, maka setelah bangun dari sujud tilawah kemudian melanjutkan dengan surat lain.
Namun jika ayat sajadah berada di tengah surat dan belum selesai sampai akhir, maka imam meneruskan bacaannya, dan jika ayatnya sudah habis, imam terus membaca takbir untuk melakukan ruku’ dan seterusnya.
(Tribunnews/com/Tio)