Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Ramlie Musofa Sunter, Jakarta Utara telah memutuskan untuk kembali menggelar pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah selama Ramadan 1442 H.
Masjid yang berdiri tepat di seberang Danau Sunter ini menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketua DKM Masjid Ramlie Musofa Sofian Rasidin mengatakan, ragam kegiatan ibadah Ramadan yang akan digelar satu diantaranya yakni salat Tarawih berjamaah.
"Iya tentu, kalau pemerintah sudah mengizinkan, kami akan melaksanakan kembali (salat tarawih)," tuturnya kepada Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Lanjut kata Sofian, penetapan untuk kembali melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah ini diputuskan setelah pihaknya mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Didominasi Jemaah Musafir, DKM Masjid Ramlie Musofa Sunter Memilih Salat Tarawih 11 Rakaat
Baca juga: Sering Dipakai untuk Menentukan Awal Ramadan, Apa Bedanya Metode Rukyatul dan Hisab?
Para jamaah diharuskan menggunakan masker, diukur suhu tubuh serta pemberlakuan pembatasan jarak guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masjid.
"Kami juga melakukan penyemprotan masjid menggunakan disenfektan tiga hari sekali," katanya.
Terkait penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan, pantauan Tribunnews.com di masjid bernuansa putih yang berdiri tepat di seberang Danau Sunter ini, keseluruhannya sudah memadai.
Baca juga: Sambut Ramadan di Tengah Pandemi, Beberapa Masjid di Jakarta Timur Bersiap Gelar Salat Tarawih
Baca juga: Pemerintah Larang Shalat Tarawih di Masjid dan Mushala Zona Merah dan Oranye
Jemaah yang masuk ke lingkungan masjid diharuskan menggunakan masker, serta langsung diarahkan oleh petugas keamanan untuk mencuci tangan.
Tak hanya itu, di area tempat wudhu, jamaah juga diimbau untuk senantiasa menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Penerapan jaga jarak tersebut juga diterapkan hingga jamaah memasuki ruang salat.
"Untuk salat tarawih itu kami meminta (jamaah) salatnya diberi jarak," tukas Sofian.
Sofian menyatakan, salat tarawih berjamaah tahun ini merupakan yang pertama kali pihaknya selenggarakan pasca-pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Hal itu dikarenakan, pada tahun lalu masjid harus ditutup guna mematuhi peraturan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Memilih Jumlah Rakaat 11
Karena lokasinya yang berada di tepi jalan, Masjid bernuansa megah ini, kerap didatangi para jamaah yang hilir mudik melintas dalam perjalanan menuju suatu tempat atau disebut musafir.
Hal tersebut kata Ketua DKM Masjid Ramlie Musofa Sofian Rasidin menjadi pertimbangan pihaknya untuk melaksanakan ibadah salat tarawih mengikuti aturan 11 rakaat.
"Dengan dasar pertimbangan banyak (jamaah) yang musafir, banyak yang harus melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, jadi 11 rakaat kami melakukannya," tutur Sofian kepada Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Lanjut Sofian, para jamaah musafir yang menyempatkan diri beribadah di Masjid Ramlie Musofa yakni rata-rata berdomisili di Bekasi, Tangerang dan Depok.
Namun, bukan berarti tidak ada jamaah tetap di Masjid itu, katanya dari keseluruhan jamaah saat melakukan salat, setidaknya ada 10 persen yang merupakan masyarakat sekitar.
"Mereka (jemaah) biasanya mampir ke masjid saat perjalanan pulang kerja. Tapi di sini juga ada jamaah tetapnya, sekitar 10 persen," tukasnya.
Dua Pandangan Tentang Jumlah Rakaat Salat Tarawih
Ada dua pandangan dalam perspektif empat mazhab terkait pelaksanaan jumlah rakaat Salat Tarawih.
Pandangan pertama, dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mengatakan, jumlah rakaat Salat Tarawih ada 20 rakaat.
Hal ini dapat dilihat dalam madzhab Hanafi di Kitab al-Mabsuth.
Syaikh As-Sarakhsi menyebutkan:
إِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِندَنَا
Sesungguhnya ia (Tarawih) 20 rakaat selain Witir di sisi kami." (Al-Mabsuth, As-Sarakhsi, 2/144).
Sementara dalam Mazhab Syafi’i, dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh al-Muhazzab:
ُ وَھِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً مِنْ غَیْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحُ لاَثًا وَعِشْرِینَ رَكْعَةً
"Shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat selain dari shalat Witir. (Jika) bersama Witir maka ia menjadi 23 rakaat."
Sementara dalam Mazhab Hanbali dapat dilihat dalam kitab Ibnu Qudamah, Al-Mughni
وَالْمُخْتَارُ عِندَ أَبِي عَبْدِ اللهِ فِیھَا عِشْرُونَ رَكْعَة
“Dan (pendapat) yang dipilih menurut Abu Abdullah (gelaran kepada Imam Ahmad bin Hanbal) shalat Tarawih 20 rakaat."
Dengan demikian, pandangan pertama, jumhur ulama berpandangan, jumlah shalat Tarawih ada 20 rakaat.
Sementara pandangan kedua datang dari Mazhab Maliki di mana ada dua pandangan.
Pertama, dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, shalat Tarawih ada 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat.
Sementara Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berpandangan, sebagaimana jumhur ulama yaitu Salat Tarawih ada 20 rakaat.
Dengan demikian, dalam Mazhab Maliki ada dua pandangan yaitu Salat Tarawih ada 36 rakaat dan 20 rakaat.
Lalu, bagaimana dengan yang terjadi di masyarakat?
Sebab ada sejumlah masjid yang menggelar Salat Tarawih sebanyak 8 rakaat dan shalat witir 3 rakaat.
Hadits shalat tarawih hanya delapan rakaat (menjadi 11 rakaat termasuk 3 rakaat Witir) karena merujuk kepada hadits dari Sayyidatuna ‘Aisyah:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا
Artinya: Tidaklah Rasulullah menambah pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya lebih sebelas rakaat. Baginda sembahyang empat rakaat dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya.
Kemudian Baginda sembahyang empat rakaat dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian Baginda sembahyang tiga rakaat.
Hadis inilah yang menjadi acuan sebagian masyarakat melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 8 rakaat dan shalat Witir 3 rakaat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan, shalat tarawih dilakukan tanpa batasan.
Kesimpulannya, Salat Tarawih boleh dilakukan 8 rakaat ditambah 3 Salat Witir menjadi 11 rakaat.
Atau Salat Tarawih 20 rakaat ditambah tiga rakaat Salat Witir menjadi 23 rakaat.
Atau bisa juga sesuai mahzab Maliki melakukan 36 rakaat dan ditambah tiga rakaat Salat Witir menjadi 39 rakaat.
Yang tidak baik adalah yang tidak shalat tarawih sebab pahala Salat Tarawih sangat besar ketika dilakukan selama bulan Ramadan.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).