News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Umat Muslim membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Panitia Zakat DKM Masjid Al-Amanah, Rancamanyar Regency 1, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/5/2020). Zakat fitrah sebesar 2,5 persen yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, dibayarkan setiap menjelang Idulfitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.

Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, fidyah, serta shadaqah.

Dalam Fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.

Baca juga: MUI: Zakat Bisa Diarahkan Untuk Penanggulangan Covid-19

"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Fatwa ini juga mengatur tentang pembayaran dan penyaluran fidyah. Dalam fatwanya, MUI menyebut fidyah boleh disalurkan di luar bulan Ramadan.

"Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan," tutur Asrorun.

Wapres Ma'ruf Amin: BAZNAS Perlu Perbaiki Transparansi dan Penyaluran Zakat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) perlu terus meningkatkan kepercayaan (trust) umat di antaranya dengan memperbaiki transparansi penyaluran zakat.

Pasalnya, dari riset gabungan BAZNAS dengan berbagai lembaga, sebagian besar muzaki (pembayar zakat) di Indonesia menyalurkan zakatnya tidak melalui BAZNAS.

"Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik (penerima zakat)," kata Ma'ruf dalam keterangan dari Setwapres, Selasa (6/4/2021).

Dalam rakornas yang diselenggarakan BAZNAS sebelumnya, Ma'ruf menekankan strategi dan inovasi pengumpulan zakat harus membuka ruang kepada organisasi pengelola zakat atau muzaki perorangan untuk menyalurkan zakatnya dan melaporkannya kepada BAZNAS, di mana laporan tersebut menjadi bagian dari penerimaan zakat nasional.

Baca juga: Wapres: Cara Berpikir Sempit Melahirkan Pola Pikir Menyimpang

Baca juga: Temui Wapres, Dirut BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program Donasi dan Crowdfunding

"Saya mengimbau kita semua, untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia," pesan Wapres.

Lebih jauh Wapres Ma'ruf menggarisbawahi tiga hal yang perlu dibenahi BAZNAS untuk meningkatkan kepercayaan umat.

Pertama, dikatakan Maruf, adalah keberadaan basis data yang akurat agar data penerima bantuan tidak tumpang-tindih.

"BAZNAS agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," sarannya.

Kedua, BAZNAS perlu mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat untuk menjangkau muzaki yang belum berzakat melalui lembaganya.

Wapres Ma'ruf Amin menerima Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda. (Ist)

"Potensi zakat mencapai Rp 327,6 triliun. Namun demikian, jumlah yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun. Dari jumlah ini, Rp 61,2 triliun tidak melalui organisasi pengumpul zakat (OPZ) resmi (BAZNAS) dan hanya Rp 10,2 triliun yang melalui OPZ resmi," paparnya.

Sementara poin yang ketiga, Ma'ruf menekankan, BAZNAS perlu mengembangkan inovasi dan digitalisasi zakat, untuk mempermudah muzakki dalam membayar zakat.

Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.

"Dukungan BAZNAS, baik pusat maupun daerah, juga seluruh LAZ (lembaga amil zakat) di Indonesia, sangat penting untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat yang benar-benar menyejahterakan umat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini