News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Hukum Sikat Gigi saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sikat Gigi. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa hingga hal-hal yang membatalkan puasa.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cara dan Waktu yang Tepat untuk Mengucapkan Niat Puasa Ramadan Beserta Bacaannya

Fidyah

Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagaimana dilansir baznas.go.id, ialah:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini