News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Presiden Jokowi Larang Kabinetnya Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House Saat Idul Fitri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para Menteri dan Kepala Lembaga untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun ini.

Hal itu dikatakan juru bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam akun twitternya @fadjroel, Selasa (13/4/2021).

"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama," kata dia.

Baca juga: PM Inggris Boris Johnson Sampaikan Pesan Ramadan

Tidak hanya selama ramadan, Presiden juga menginstruksikan pembatasan kegiatan yang dapat memicu kerumunan pada Hari Raya Idul Fitri, salah satunya open house.

Presiden meminta kabinetnya untuk tidak menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri, Mei nanti.

"Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19," katanya.

Sebelumnya, meskipun Presiden melarang para kabinetnya mengadakan buka puasa bersama, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan hal tersebut.

Baca juga: Ungkapkan Suka Cita Sambut Ramadan, AHY: Semoga Bisa Terus Mendekatkan diri kepada Allah

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).

SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.

Baca juga: Pelatih Kiper Persita Tangerang Rencanakan Jualan Es Pisang Ijo di Bulan Ramadan

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.

Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini