Larangan mudik berlaku untuk semua jenis mode transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Pihak kepolisiaan juga ikut berupaya mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik.
Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran
Baca juga: Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polisi
Antisipasi kepolisian tersebut berupa pemberian sanksi bagi siapa pun yang nekat mudik tanpa mengindahkan larangan dan perturan yang ada.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut akan meminta pemudik putar balik bila nekat.
Untuk pemudik yang menggunakan jalur tikus juga akan diberlakukan serupa.
"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Anggota DPR: Mudik Saat Pandemi Covid-19 Lebih Banyak Mudharatnya
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Operasional Kereta Api Masih Normal hingga Akhir April 2021
Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.
Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
(Tribunnews.com/Triyo/Inza)