TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa bulan Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa 13 April 2021.
Kali ini masyarakat muslim di Indonesia kembali menjalankan ibadah puasa di masa pandemi.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran No 03 Tahun 2021 yang berisikan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19.
Namun dikatakan bahwa, edaran itu tak berlaku di daerah zona merah & oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid.
Kini, Kemenag kembali merilis panduan panduan ibadah Ramadan & Idul Fitri 1442 H yang tertuang dalam SE No 04 Tahun 2021.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ke-2 di Surabaya, Rabu 14 April 2021, Beserta Bacaan Niat Puasa
Baca juga: Puasa Pertama Nathalie Holscher, Bingung Si Bungsu Merajuk, Sule Ngakak Lihat Tingkah Istrinya Itu
Dikutip dari kemenag.go.id, Kemenag menyampaikan bahwa, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021, berikut ini panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
Baca juga: Menteri Agama: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Baca juga: Menteri Agama Harap Panduan Ibadah Ramadan Hadirkan Kemaslahatan
8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Panduan dan Ketentuan Ibadah di Bulan Ramadhan 2021