News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mengapa Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan MUI

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pegawai Ditjen Imigrasi dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (12/3/2021). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Lantas mengapa suntik vaksin Covid-19 di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa?

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, memberikan penjelasannya.

Aminudin menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Sebagian masyarakat masih ragu lantaran proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (14/3/2021).

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub (Panggung Demokrasi Tribunnews.com)

Baca juga: Indonesia Alami Keterbatasan Stok Vaksin Covid-19 di Bulan April, Jubir Vaksinasi Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Ketua Fraksi PAN DPR Ungkap 5 Alasan Ikut Divaksin Nusantara

Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."

"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."

"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah.

"Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin.

Simak tayangan Panggung Demokrasi "Kejar Target Vaksinasi di Bulan Suci" selengkapnya di sini:

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikut Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara

Baca juga: Syarat Umrah Harus Vaksin Bersertifikat WHO, Indonesia Masih Tunggu Sertifikasi Sinovac

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Dalam fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan Kemenkes tetap melanjutkan vaksinasi bagi muslim maupun nonmuslim.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim,” ujarnya, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada malam hari.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” kata dr Nadia.

Berita lain terkait penanganan covid

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini