News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zakat Saham

Mengenal Zakat Saham, Wajib Ditunaikan Jika sudah Mencapai Nisab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal zakat saham yang bisa dibayarkan dalam bentuk lembaran saham sesuai harga pasar.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat saham termasuk sebagai bagian dari zakat maal, dan wajib ditunaikan oleh mereka yang memiliki saham.

Selain itu, hukum wajib zakat saham bagi pemilik saham apa bila nilai kepemilikan sahamnya sudah mencapai nisab.

Mengutip dari laman resmi baznas.go.id zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait, pada 2008.

Dalam kesepakatan tersebut, dijelaskan zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan haul.

Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Baca juga: Presiden dan Wapres Berzakat Lewat Baznas, Ajak Pejabat Lewat Amil Zakat Resmi

Baca juga: Kemenag Sarankan Pembayaran Zakat Fitrah Tidak Dilakukan Secara Tatap Muka

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal.

Cara Menghitung Zakat Maal

ANTRE ZAKAT MAL - Ribuan warga antre untuk mendapat pembagian zakat maal dari Masjid Serang sebesar Rp 50.000 di Jl Kalimas Udik Gang I, Kelurahan Nyamplungan, Pabean Cantian, Jumat (31/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Nilai zakat yang harus dibayarkan dalam zakat saham senilai seluruh total harta saham yang dimiliki dikali dengan 2,5 persen.

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, Baznas juga memberikan kemudahan kepada investor.

Kemudahan tersebut berupa pembayaran zakat dengan lembaran saham.

Artinya menunaikan zakat saham secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik Baznas.

Cara menghitung zakat saham dengan model tersebut bisa dilakukan dengan rumus berikut:

Nominal zakat dalam rupiah = (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Baca juga: Baznas Gandeng Bank Syariah Kelola Potensi Zakat Rp 300 Triliun

Baca juga: Pengurus Lembaga Zakat Terduga Teroris Tertangkap, DPR Desak Pola Rekrutmen Diperbaiki

Contoh Perhitungan Zakat Saham

Berikut contoh perhitungan zakat saham melalui model pembayaran lembaran samham.

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp 100.000.000.

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000.

Sehingga Bapak A sudah wajib zakat.

Zakat saham yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar).

Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot.

Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Baca juga: Gaji ASN, Pegawai BUMN, dan Pekerja Swasta akan Dipotong Zakat 2,5%, Jokowi Mendukung Kata Baznas

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sejak Awal Ramadan

Niat dan Doa Zakat Saham

Setelah mengetahui cara perhitungan nilai yang harus dikeluarkan dalam zakat saham.

Berikut niat dan doa yang sunah untuk dilafalkan ketika menunaikan amal ibada ini, agar semakin berkah.

Niat Ketika Zakat Mal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta’ala”

Doa Ketika Mengeluarkan Zakat Mal
أللهُمَ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

“Ya Allah Jadikanlah Ia Sebagai Simpanan Yang Menguntungkan dan Jangan Engkau Jadikan Ia Pemberian Yang Merugikan.”

Perintah Menunaikan Zakat

Dalam surat Al baqarah ayat 267 Allah memerintahkan umat islam untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk kebaikan atau dalam hal ini sebagai zakat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)

Selain itu, Allah menyebutkan dalam surat Az Zariyat ayat 19 bahwasanya dalam harta seseorang terdapat hak orang miskin.

Sehingga dalam hal ini harta tersebut harus dikeluarkan dalam bentuk zakat.

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Az zariyat : 19).

(Tribunnews.com/Triyo)

Berita lainya terkait Zakat simak di sini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini