TRIBUNNEWS.COM - Bolehkah saat berpuasa kita mencicipi masakan yang sedang kita masak?
Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa ?
Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa.
Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa ?
Dr M Rahmawan Arifin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut.
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Ketika Shalat Subuh dan Qunut Nazilah, Beserta dengan Lafal Latin serta Artinya
Baca juga: Keutamaan Bulan Ramadhan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan
Baca juga: Apakah Aman Melakukan Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa? Ini Penjelasan Ahli
Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.
Oleh sebab itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Dalam konteks tersebut diartikan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan, tidak membatalkan puasa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan.
Dengan begitu, seorang yang mencicip makanan hendaknya cukup mengecap lalu mengeluarkan kembali dari mulut.
Perlu diingat, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.