TRIBUNNEWS.COM - Tak terasa umat muslim saat ini tengah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Di bulan Ramadan seluruh umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa.
Supaya ibadah puasa yang dilakukan sah, maka perlu adanya niat.
Baca juga: Ibu Menyusui Ingin Tetap Puasa, Ini yang Harus Diperhatian
Sudah banyak website-website yang mengulas tentang niat puasa Ramadan.
Namun bagaimana jika kita lupa mengucapkan niat puasa?
Apakah puasa yang kita kerjakan dianggap sah?
Terlebih di awal bulan ramadan, yang mana tubuh kita masih perlu menyesuaikan dengan perubahan kebiasaan terutama kebiasaan bangun untuk makan sahur.
Lantas bagaimana hukumnya lupa membaca niat puasa?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.
Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.
"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"
"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.
Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.
"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.
Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.
Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"
"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"
"Pagi harinya lalu ngadu, bagaimana puasa saya?"
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.
Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat di pagi hari.
"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.
Buya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.
"Bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam ini," kata Buya Yahya.
Jangan mematahkan semangat orang untuk berpuasa, dengan mengatakan bahwa tidak niat apabila lupa mengucapkan niat.
"Jangan sampai dibilang, enggak sah! enggak puasa,"
"Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa," ujar Buya.
Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa mazhab tersebut tidak boleh digunakan untuk bermain-main.
"Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main,"
"Sudah malam harinya melek, bisa niat. Saya niat besok aja ikut Abu Hanifa,"
"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.
Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(TribunJakarta/Muji Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lupa untuk Sahur, Apakah Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
SIMAK VIDEONYA: