News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Zakat Mall dari Usaha Sendiri atau UMKM?

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultasi seputar zakat.

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan kemandirian usaha lewat UMKM belakangan gencar dikampanyekan untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional.

Tak sedikit para pelaku usaha UMKM ini mengalami kesuksesan yang tentunya memiliki tambahan finansial.

Pertanyaanya, Bagaimana cara Menghitung Zakat Mall dari Usaha Sendiri atau UMKM?

Berikut jawaban dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D:

Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.

Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut:
(Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Silakan kirim pertanyaan ke alamat email berikut: konsultasi@tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini