News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Zakat Profesi Bagi PNS dan Karyawan Swasta

Penulis: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultasi seputar zakat.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat sebagaimana diketahui wajib dikeluarkan jika harta sudah mencapai nisab dan haul.

Artinya ada ambang batas tertentu jumlah harta jika telah mencapai angka sekian makan wajib dikeluarkan zakatnya.

Selain itu ada tenggat waktu pengeluaran zakat atau biasa disebut haul.

Lalu, bagaimana menghitung Zakat profesi baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil atau karyawan swasta yang penghasilannya sudah pasti bulanan?

Berikut jawaban dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D:

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman dan sejenisnya.

Hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya.

Berdasarkan fatwa MUI no. 3 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 tahun 2019 nisab zakat profesi atau dalam istilah UU Zakat No. 23 tahun 2011 dinamakan zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun.
Apabila dirupiahkan maka nilainya sebesar Rp.79.738.415 per tahun atau Rp.6.644.867 per bulan.

Contoh menghitung Zakat profesi

Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 80.000.000
Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000 (Terbilang: dua juta rupiah).

Akan tetapi jika dia khawatir memberatkan jika dibayar sekaligus satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji per bulan. Zakatnya = 2.5% X (Rp 80.000.000/12) = Rp 166.000 (Terbilang: Seratus enam puluh enam ribu rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini