"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan kegiatan takbir keliling ini, kami tidak perkenankan," ujar Menteri Agama dalam konferensi pers.
Sejalan dengan keputusan pemerintah, Menteri agama juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mudik Lebaran 2021 mendatang.
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diputuskan pemerintah.
Diketahui, keputusan larangan mudik itu diumumkan pemerintah pada 26 Maret lalu.
Baca juga: Panduan Takbiran di Rumah dan Lafal Bacaan, Dilengkapi Tulisan Arab dan Artinya
Jokowi menyampaikan penjelasan soal larangan mudik melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Dalam penjelasanya, Jokowi mengatakan keputusan larangan mudik diambil setelah sebelumnya melalui berbagai macam pertimbangan terlebih dahulu.
Larangan mudik pada Ramadhan tahun kedua di tengah pandemi Covid-19 ini dilakukan demi tetap menjaga presentase penurunan kasus.
Hal ini diputuskan Jokowi, mengingat pada tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah 4 kali pada libur panjang.
Libur panjang yang pertama pada saat libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, yang diketahui terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 %.
Sementara presentase kematian tingkat mingguan naik hingga 66 %.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua terjadi pada saat libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020.
Dimana pada tanggal ini terjadi kenaikan kasus harian sebesar 119% dan kasus kematian tingkat mingguan sebesar 57%.
Ketiga, kenaikan kasus terjadi pada saat libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus sebesar 95%.