Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah berbeda-beda.
Seperti yang diketahui, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dikutip dari Baznas.go.id, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Sementara itu, di Jawa Barat, nominal zakat yang dikeluarkan berbeda dengan DKI Jakarta.
Menurut Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat:
Kota di Jawa Barat
- Kota Bandung: Rp 30.000
- Kota Depok: Rp 37.500
- Kota Bogor: Rp 35.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Tasikmayala: Rp 30.000
- Kota Banjar: Rp 25.000
- Kota Sukabumi: Rp 30.000
- Kota Cimahi: Rp 30.000
- Kota Cirebon: Rp 37.000
Kabupaten di Jawa Barat
- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 27.500
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
Berita lainnya terkait Ramadhan 2021
(Tribunnews.com/Whiesa)