TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membayar Zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Melalui laman Baznas.go.id, masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah secara online.
Setiap tahunnya di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sementara, dikutip dari buku Zakat Kemenag, zakat sendiri memiliki berbagai makna.
Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya (Qs,9:103), yakni mensucikan jiwa dan harta.
Seperti yang diketahui, zakat merupakan rukun Islam ketiga, yang memiliki rujukan dan dasar hukum kuat, yaitu Al-Quran dan hadist.
lni menunjukkan keinginan Allah Swt agar zakat itu selalu dinamis, senantiasa variatif dan produktif sepanjang zaman.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Berikut Niat Zakat dan Doa ketika Menerimanya
Baca juga: Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag
Cara membayar Zakat di baznas.go.id :
- Masuk laman baznas.go.id atau klik laman berikut ini
- Pilih Jenis Dana
- Di kolom pertama pilih "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa
- Kolom biaya zakat yang harus dikeluarkan akan terisi secara otomatis
- Lengkapi data diri dengan memasukkan nama, nomer handphone dan alamat e-mail di kolom yang tersedia
- Pilih metode pembayarannya
- Baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- Klik bayar
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online di baznas.go.id, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan seluruh keluarga, serta zakat untuk orang yang diwakilkan.
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag
Pembayaran Zakat secara digital dirikung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Pembayaran zakat menggunakan kanal digital, menurut Tarmizi, dilakukan karena perkembangan di era disrupsi.
Dirinya menyarankan agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan regulasi yang jelas.
“Cari juga lembaga yang memiliki fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujar Tarmizi.
(Tribunnews.com/Gigih/Fahdi Fahlevi)
Artikel lainnya seputar Zakat Fitrah