TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.
Dalam artikel ini juga terdapat peraturan lengkap terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan mulai hari ini 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Minta Warga Tidak Nekat Mudik, Polisi: Tak Usah Berspekulasi Bisa Tembus
Baca juga: Peniadaan Mudik, Kakorlantas dan Menhub Lepas Tim Pamatwil Operasi Ketupat 2021
Adendum ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Dikutip dari setkab.go.id, Doni mengatakan, Addendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, yaitu peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Doni menambahkan, tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Baca juga: Setelah Mudik, Pemerintah Larang Bukber dan Open House Saat Lebaran
Baca juga: Awasi Aturan Mudik Lebaran, Puan Akan Tinjau Terminal dan Stasiun Cirebon
Aturan Protokol Perjalanan
Berikut aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:
1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
2. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhandan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon Il yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
- Berlaku secara individual;
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negar; dan
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa PandemiCoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).
6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Dalam SE 13 Tahun 2021 juga terdapat Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan dan Fungsi Pendukung.
Fungsi Pencegahan
- Identifikasi titik potensi kerumunan;
- Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer (3M) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;
- Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;
- Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; dan
- Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.
Fungsi Penanganan
- Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yangpositif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;
- Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;
- Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;
- Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;
- Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan
- Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.
Fungsi Pembinaan
Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro); dan
Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
Fungsi Pendukung
Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021