TRIBUNNEWS.COM - Badan Amal Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan nilai zakat fitrah yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Optimalkan Gerakan Cinta Zakat, BAZNAS Hadirkan Layanan Gerai Zakat di 11 Mall
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain menggunakan beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai dengan 2,5 kg beras tersebut.
Oleh karena itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di masing-masing daerah akan berbeda.
Besaran Zakat Fitrah
Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut adalah besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, Banten dan DIY:
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki 3 anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 120 ribu.
2. Jawa Barat
Besaran zakat fitrah di Jawa Barat telah diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2021 dalam bentuk uang untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kota Cimahi: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000
- Kabupaten Karawang: Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000
- Kota Sukabumi: Rp 30.000
- Kabupaten Subang: Rp 27.500
- Kota Bogor: Rp 35.000
- Kabupaten Garut: Rp 30.000
- Kota Depok: Rp 37.500
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kabupaten Bogor: Rp 37.500
- Kota Tasikmayala: Rp 30.000
- Kabupaten Bandung: Rp 30.000
- Kota Banjar: Rp 25.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000
- Kota Bandung: Rp 30.000
- Kota Cirebon: Rp 37.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
3. Banten dan Tangerang
Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, untuk Serang dan sekitar, besaran zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp 30 ribu.
Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di daerah tersebut.
4. DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Besaran zakat fitrah di DIY adalah Rp 30.000 atau sesuai dengan harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras di Yogyakarta.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Panduan dan Ketentuannya
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
- Akses baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini
- Pada kolom pertama, pilih "Zakat"
- Kolom kedua, pilih "Zakat Fitrah"
- Selanjutnya, pilih jumlah jiwa
- Pada kolom nominal akan terisi secara otomatis
- Lengkapi data seperti nama lengkap, nomor handphone dan email
- Klik Lanjut ke Pembayaran
Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Doa ketika Menerima Zakat
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Doa Ketika Menerima Zakat
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.
Berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati/Renald, Tribun Jabar, Tribun Banten/Amanda Putri Kirana)