4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idul Fitri".
Zakat Fitrah secara online melalui Baznas
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka layanan pembayaran zakat secara online.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,00/hari/jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Doa Malam Lailatul Qadar, Beserta Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Sunah
Cara membayar Zakat melalui baznas.go.id (baznas.go.id)
Berikut cara membayar zakat fitrah online melalui Baznas:
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat atau Klik di Sini .
- Pada menu Jenis Dana, Pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah".
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
- Kemudian lengkapi data diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail pada kolom yang tersedia.
- Klik "Lanjut ke Pembayaran".
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
- Jangan lupa untuk baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Klik "Bayar".
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait Zakat Fitrah