Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat yang digelar sesuai protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.
"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," tambahnya.
Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.
Nantinya, proses peliputan sidang isbat akan dilakukan secara terbatas.
"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," jelas Kamaruddin.
"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar
Baca juga: Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid dari Kemenag
Tahapan Sidang Isbat
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim mengatakan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sessi pertama akan dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," ungkapnya.
Baca juga: Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag