TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pembahasan mengenai kapan lebaran Idul Fitri 2021, lengkap beserta panduan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Saat ini, pemerintah belum secara resmi menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, menurut penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 H oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021, 1 Syawal 2021/1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Baca juga: Kemenag Pastikan Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
Baca juga: Panduan Salat Idul Fitri 2021 saat Pandemi Covid-19, Kemenag: Khutbah Paling Lama 20 Menit
Isi Maklumat tersebut dirilis berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Berdasarkan hasil hisab tersebut, maka:
1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa Wage, 13 April 2021
1 Syawal 1442 Hijriah (Idul Fitri) jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021
1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Juli 2021
Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juli 2021
Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021.
Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2021
Dikutip dari Kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) baru akan mengumumkan kapan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H setelah sidang isbat.
Sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H akan digelar pada Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat yang digelar sesuai protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.
"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," tambahnya.
Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.
Nantinya, proses peliputan sidang isbat akan dilakukan secara terbatas.
"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," jelas Kamaruddin.
"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga, Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar
Baca juga: Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid dari Kemenag
Tahapan Sidang Isbat
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim mengatakan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sessi pertama akan dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," ungkapnya.
Baca juga: Bayar Zakat Tak Harus Tatap Muka, Lewat Kanal Digital Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag
Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
Sementara itu, menyambut lebaran tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Berikut isi dari SE tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M:
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Selain itu, silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Latifah)