نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
Doa Buka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-MU, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini, Minggu 9 Mei 2021 atau Hari ke-27 Ramadhan
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini, Minggu 9 Mei 2021 atau Hari ke-27 Ramadhan
Kapan Waktu Zakat Fitrah?
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukuron Maksum, berikut ini waktu untuk mengeluarkan zakat:
Orang yang masih hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri atau dizakat fitrahi oleh orang yang berkewajiban menanggung nafkahnya, juga oleh orang lain dengan seizin orang yang dizakati.
Waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
- Waktu wajib, yaitu sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Oleh sebab itu, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakaiti.