News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2021

Bacaan Niat dan Cara Melaksanakan Salat Idul Fitri, Lengkap dengan Panduannya Menurut Kemenag 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sholat Isul fitri - Berikut bacaan niat dan tata cara melaksanakan Shalat Idul Fitri.

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi umat muslim akan segera merayakan Hari Raya Idul Fitri atau hari kemenangan.

Shalat Id adalah shalat sunah yang dilaksanakan pada hari raya umat Islam.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah oleh Ustadz M. Syukron Maksum, Hari raya dibedakan menjadi 2, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Fitri dirayakan tepat pada tanggal 1 Syawal.

Shalat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri maupun berjamaah, tapi lebih baik berjamaah, biasanya dilakukan di masjid ataupun di lapangan.

Shalat Idul fitri hukumnya sunah muakkadah untuk dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, mukmin maupun musafir.

Perempuan yang haid pun tetap dianjurkan untuk keluar rumah untuk meramaikan hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021, Ini Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri

Bacaan Niat Shalat Idul Fitri

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa"

Artinya: Aku niat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta'ala.

Tata Cara Shalat Idul Fitri

- Membaca niat hsalat Idul Fitri

- Rakaat pertama, membaca takbiratul ihram

- Membaca doa iftitah

- Takbir 7 kali

- Disunahkan membaca doa berikut setelah takbir:

Subhaanallaahi walhamdu lillahi wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar

"Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar."

- Membaca Al Fatihah

- Membaca surat pendek Al Quran (Al Qaf / Al A'laa)

- Ruku', Sujud, Duduk di antara dua sujud dan seterusnya seperti ibadah sholat biasa hingga berdiri kembali untuk rakaat kedua.

- Rakaaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali

- Membaca surat Al Fatihah

- Membaca surat pendek (Al Ghasiyah)

- Ruku', Sujud, Duduk di antara dua sujud, duduk tahiyat akhir, Kemudian salam, seperti ibadah sholat pada umumnya.

- Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, biasanya akan dilanjutkan dengan Khotbah dan diiringi dengan takbir, untuk Khotbah yang pertama takbir dibaca 9 kali dan Khotbah yang kedua bacaan takbir dibaca 7 kali, pembacaan takbir dilakukan secara beruntun.

Baca juga: Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, Gus Yaqut: Mari Rayakan Lebaran dengan Protokol Kesehatan

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah oleh Ustadz M. Syukron Maksum, terdapat hal-hal yang disunahkan sebelum sholat Idul Fitri, sebagai berikut:

- Mandi dan berhias

Memakai sebaik-baik pakaian yang dimiliki, kemudian bisa memakai wangi-wangian

- Sebelum shalat Idul Fitri di Sunahkan untuk makan terlebih dahulu

Sementara itu, shalat Idul Adha tidak demikian

- Jalan yang dilewati saat berangkat shalat Id dengan jalan saat pulang, diSunahkan untuk berlainan

- Takbiran atau membaca takbir

Bacaan Takbir:

اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.

"Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallahu wallaahu akbar, Allaahu akbar walillaahil hamd." (3x)

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah-lah segala puji.

Sementara itu, ada pula bacaan takbir yang lebih panjang lagi:

مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّه واللَّهُ أكْبَرُ

“Allahu akbar kabira, wal hamdulillahi katsira, wa subhanallahi bukrataw wa ashila, la ilaha illallah, wa la na’budu iyyahu mukhlisina lahud din, wa law karihal kafirun, la ilaha illlallah wahdah, shadaqa wa’dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzab wahdah, la ilaha illallah wallahu akbar”

Artinya: Ya Allah, Engkauhlah Tuhanku, tiada Tuhan melainkan Engkau, Engkaulah yang menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu dan aku berada dalam ketentuan dan janji-Mu sedapat yang aku lakukan. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan apa yang telah aku lakukan, aku mengakui kenikmatan-kenikmatan-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku, dan aku pun mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah aku, Ya Allah, akrena sesungguhkanya tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.

Dalam rangka mengurangi pennyebaran COVID-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat idul Fitri 2021.

Dikutip dari kemenag.go.id, Surat Edaran Menag RI No 07 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Salat Idul Fitri saat pandemi.

Panduan tersebut diterbitkan agar seluruh umat memiliki panduan untuk dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.

Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19

Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

Malam Takbir

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021? Kemenag Segera Laksanakan Sidang Isbat Awal Syawal 11 Mei 2021

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Baca juga: Apa Bedanya Hamper dengan Parsel? 6 Barang Ini Cocok Jadi Isian Bingkisan Hari Raya Idul Fitri

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca juga: Silaturahmi Virtual, Tradisi Baru dan Solusi Saat Mudik Dilarang

Silaturahim

Selain itu, silaturahim Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ucap Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Panduan Salat Idul Fitri 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini