TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang) RI telah menetapkan kapan 1 Syawal 1442 Hijriyah melaui sidang isbat hari ini, Selasa (11/5/2021).
Sidang isbat baru saja digelar secara terbatas di Kementerian Agama RI, Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta.
Melalui sidang isbat, ditetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Artinya, lusa, umat Islam dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Sunah Sebelum Sholat Id Lengkap dengan Tata Cara dan Niat Sholat Idul Fitri 2021
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/5/2021).
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan berdasarkan paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yakni berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat.
Sehingga, secara astronomis atau hisab, hilal tidak mungkin untuk dilihat.
Hal ini, kemudian terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.
Tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia.
"Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," tutur Yaqut.
"Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri," jelas Yaqut.
Posisi Hilal
Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal: minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik.
"Minus menunjukkan hilal belum lahir," kata Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya melalui siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021).
Kemudian, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.
Menurut Cecep, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.
"Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1442 H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia," ungkap Cecep.
Selain itu, juga tidak ada referensi empirik visibilitas hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.
Menurut Cecep, Limit Danjon menyebutkan hilal akan tampak jika jarak sudut bulan – matahari lebih besar dari 7 derajat.
Konferensi penyatuan awal bulan Hijriyah International di Istambul tahun 1978 mengatakan bahwa awal bulan dimulai jika jarak busur antara bulan dan matahari lebih besar dari 8 derajat dan tinggi bulan dari ufuk pada saat matahari tenggelam lebih besar dari 5 derajat.
Sementara itu, rekor pengamatan bulan sabit dalam catatan astronomi modern adalah hilal awal Ramadan 1427 H di mana umur hilal 13 jam 15 menit dan berhasil dipotret dengan teleskop dan kamera CCD di Jerman.
Bahkan, dalam catatan astronomi modern, jarak hilal terdekat yang pernah terlihat adalah sekitar 8 derajat dengan umur hilal 13 jam 28 menit.
Hilal ini berhasil diamati oleh Robert Victor di Amerika Serikat pada 5 Mei 1989 dengan menggunakan alat bantu binokulair atau keker.
Sementara itu, menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.
Sehingga, masyarakat Muhammadiyah akan melaksanakan shalat Tarawih terakhir pada Ramadhan 1442 H, pada Rabu malam, 12 Mei 2021.
Kemudian, pada Kamis, 13 Mei 2021 pagi hari, warga Muhammadiyah akan melaksanakan shalat Idul Fitri.
Selain menetapkan kapan Lebaran 2021, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H yang di dalamnya dirayakan momen Idul Adha atau hari berkurban.
Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada hari Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.
Artinya, 1 Zulhijah 1442 H menurut PP Muhammadiyah jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.
Selanjutnya, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 dan Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Adapun, sebagai informasi, berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal tersebut, untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Informasi selengkapnya tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Sri Juliati)
Simak berita lain terkait Lebaran 2021