TRIBUNNEWS.COM - Berikut imbauan Menteri Agama, PP Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 saat pandemi Covid-19.
PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan Lebaran 2021 pada Selasa, 11 Mei 2021.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan umat Islam yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang.
Namun, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Salat Ied hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning, itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: PANDUAN Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag dan Muhammadiyah
Sementara itu, umat Islam yang berada di zona merah dan oranye harus salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 saat melaksanakan salat Idul Fitri 2021.
"Kita minta masyarakat sebaiknya salat di rumah masing-masing, tidak apa-apa," kata Menag.
"Salat Ied ini hukumnya sunah. Menjaga kesehatan, keselamatan diri, keselamatan keluarga, itu hukumnya wajib," paparnya.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Lengkap: untuk Teman, Keluarga, dan Saudara
PP Muhammadiyah
Melalui Surat Edaran Nomor 4/EDR/I.0/E/2021, PP Muhammadiyah mengimbau masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien Covid-19, untuk salat Idul Fitri di rumah.
"Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19," bunyi SE itu.
"Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas," lanjut PP Muhammadiyah dalam SE tersebut.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2021 untuk ASN hingga Jadwal Libur Idul Fitri 1442 H
PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang, tetapi boleh juga dilakukan di rumah-rumah."
"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021).
"Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," sambungnya.
Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan
Menurut Ishomuddin, dalam hukum Islam, salat Idul Fitri merupakan sunah muakkad.
Sehingga, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Saat masa pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat salat Idul Fitri di rumah saja untuk menjaga kesehatan.
"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah Republik Indonesia."
"Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)