TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana terorisme (Napiter) Ali Imron diganjar hukuman penjara seumur hidup atas aksi Bom Bali I yang terjadi pada Oktober 2002 silam.
Aksi pengeboman beruntun di Paddy's Cafe, Sari Club, dan Kantor Konsulat Amerika Serikat di Denpasar yang didalangi Ali bersama Mukhlas, Imam Samudera dan Amrozi itu menewaskan 202 jiwa.
Ali Imron, yang kini telah insyaf, mengaku masih menyesali perbuatannya.
Ketika dituntut 20 tahun penjara dan akhirnya didakwa penjara seumur hidup, Ali Imron sengaja tidak mengajukan banding.
"Apa pertimbangan saya? Kalau saya banding, saya akan menyakiti hati para korban dan keluarga korban," kata Ali saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Selasa (11/5/2021).
Ali yang kini menjalani hukumannya telah hidup di penjara selama 19 tahun.
Dalam kurun waktu itu pula Ali mengaku tidak pernah menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga dan saudaranya di rumahnya, Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
"Ini bulan suci Ramadan. Saya menjalani di penjara 19 kali Ramadan. Sekali buron, jadi sudah 20 kali menjalani (Ramadan) tidak di rumah," tutur Ali.
Ali berpesan, bulan suci Ramadan adalah kesempatan yang baik bagi umat muslim untuk menunjukkan Islam yang rahmatan lil'alamin.
Ali sekaligus mengajak seluruh muslim untuk memikul kewajiban sebagai Islam yang membawa rahmat untuk semua orang.
Baca juga: Cerita Ali Imron Bertemu Anak Korban Bom Bali I
"Mari kita kembali lagi bahwa Islam itu rahmatan lil'alamin. Mari kita pikul kewajiban bahwa muslim sebagai rahmatan lil'alamin, kita harus mengutamakan itu," ucap Ali.
Selain itu, di bulan yang penuh khidmat ini, Ali juga berpesan pada kelompok-kelompok radikal yang kiranya masih ada di Indonesia.
"Kepada kawan-kawan yang memiliki pemikiran jihadis, mari kita menyadari bahwa apa yang pernah saya dan kawan-kawan lakukan itu adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap jihad," tutur Ali.
"Mari kita kembalikan jihad sebagaimana perintah Allah pada Nabi Muhammad," sambung dia.