News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Takbir Keliling Ditiadakan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana malam takbir di Lapangan Samudra Kuta, Kamis (14/6/2018) - Panduan Lengkap Takbiran dan Salat Idul Fitri 2021 di Masa Pandemi Covid-19, dapat disimak dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pelaksanaan malam takbiran sambut Idul Fitri 2021 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Satu dari beberapa poin menjelaskan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021), besok.

Penetapan ini berdasar keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/5/2021).

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Keputusan Kemenag ini senada dengan keputusan penetapan Idul Fitri 1442 H oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas), di antaranya PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sebelumnya, Kemenang juga telah menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid.

Baca juga: LINK Twibbon Kartu Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H, Minal Aidin wal-Faizin

Baca juga: Mengapa Idul Fitri di Indonesia Sering Disebut Lebaran? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:

Panduan pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Mayoritas Data Perdagangan Bursa Efek Indonesia Ditutup Positif Jelang Lebaran

Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca juga: Kalimat Ucapan yang Biasa Digunakan Rasulullah saat Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Berbahasa Inggris dan Indonesia, Bagikan ke Orang Tersayang

Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Menang mengimbau kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan hal ini secara masif.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini