News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Kembali Hadapi Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Imbau Masyarakat untuk Bersabar

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

TRIBUNNEWS.COM - Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Di momen ini bahagia ini, dengan didampingi Ibu Iriana, Presiden Jokowi menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Selain mengucapkan selamat, Jokowi juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali bersabar karena menghadapi lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Presiden juga berpesan kepada masyarakat untuk menahan diri, sebab tak bisa bersilaturahmi dan tatap muka secara langsung dengan keluarga.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Bahasa Indonesia & Inggris

Baca juga: 25 Link Download Twibbon Kartu Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H, Ini Cara Membuatnya

Meskipun ini sesuatu yang berat, tapi hal ini harus kita lakukan demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Jokowi berharap, semoga kita semua bisa melewati ini semua agar kita segera terbebas dari pandemi.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"

"Idul Fitri tahun ini kita masih harus berhadapan dengan pandemi Covid-19"

"Kita juga masih harus bersabar dan menahan diri karena tidak bisa bersilaturahmi secara langsung, secara tatap muka dengan keluarga dan handai tolan."

"Memang hal itu sangatlah berat, tetapi kita tidak punya pilihan, kita harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan kita semua."

"Ya... kita semua."

"Agar sesegera mungkin kita dapat terbebas dari pandemi, dari Istana Kepresidenan Bogor, saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, mohon maaf lahir dan batin," tutur Presiden Jokowi.

Presiden juga berharap, di hari kemenangan ini mudah-mudahan masyarakat Indonesia dapat bersama-sama bangkit dan menang melawan pandemi Covid-19.

"Saya juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin," tambah Ibu Iriana Jokowi.

"Semoga di hari kemenangan ini menjadi momentum bagi kita semua, bangsa Indonesia untuk bangkit dan menang melawan pandemi covid-19."

"Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," tutup Jokowi.

TONTON VIDEO SELENGKAPNYA:

Presiden Jokowi akan Salat Idul Fitri di Istana Bogor

Pemerintah telah  menetapkan 1 Syawal 1442 H/2021 Masehi jatuh pada hari Kamis (13/5/2021) besok.

Pemerintah menghimbau agar Salat Idul Fitri (Ied) di Zona Oranye dan Merah dilakukan di rumah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri akan menunaikan Salat Ied di Bogor, Jawa Barat.

Rencananya, Presiden bersama keluarga akan Salat Ied di Istana Bogor.

"Presiden rencananya shalat Id di Istana Bogor, dengan Ibu Negara dan keluarga. Pukul 07.00 WIB," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Rabu, (12/5/2021).

Heru belum mengetahui siapa yang akan menjadi khatib dalam Salat Ied di Istana Bogor tersebut.

Hanya saja kata dia, biasanya khatib dari internal istana kepresidenan. 

"Untuk khatib biasanya internal," katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. 

Baca juga: Presiden Jokowi Batal Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Ini Penyebabnya

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ucal Yaqut. 

Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif.

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Yaqut. 

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. 

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Sinatrya/Taufik Ismail)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi akan Salat Idul Fitri di Istana Bogor

Artikel terkait Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini