TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid hanya untuk zona hijau dan kuning.
Sehingga, umat Islam yang berada di zona merah dan oranye harus melaksanakan salat Idul Fitri 2021 di rumah masing-masing.
Hal ini disampaikan dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Efendi.
Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
"Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.go.id.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," jelasnya.
Baca juga: Menag, PP Muhammadiyah dan PBNU Imbau Warga Sholat Idul Fitri 2021 di Rumah
Baca juga: 35 Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi.
Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahmi bersama keluarga terdekat saja," kata Menag.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.
Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musala, maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri 2021 Sendirian atau Berjamaah, Dilengkapi Tata Cara dan Amalan Sunah
Pelaksanaan Idul Fitri 2021 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah.
3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan solat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Baca juga: Doa Malam Idul Fitri, Keistimewaan Memanjatkan Doa di Malam Hari Raya
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
8. Sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
(Tribunnews.com/Nuryanti)